Uang Ganti Rugi Tanah Desa Wadas Purworejo Ditargetkan Terbayar Sebelum Lebaran
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Proses pengukuran sebagian bidang tanah di Desa Wadas Kecamatan Bener yang akan dijadikan lokasi penambangan batuan andesit (quarry) pembangunan Bendungan Bener telah selesai dilakukan pada 8-10 Februari 2022. Tahap penilaian atau appraisal juga akan segera dilakukan untuk mengejar target penyelesaian pembangunan bendungan. Selanjutnya, berdasarkan instruksi dari Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, pembayaran ganti rugi (UGR) terhadap bidang tanah tersebut ditargetkan selesai satu pekan sebelum lebaran atau Idul Fitri tahun 2022. Informasi itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto SKom MT, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/3). \"Sesuai yang disampaikan pak Moeldoko kemarin, satu minggu sebelum lebaran diharapakan pembayaran uang ganti kerugian terhadap bidang-bidang tanah sudah turun dan terbayar, jadi seminggu sebelum lebaran diharapkan sudah dibayarkan,\" katanya. Disebutkan, pengukuran dan penghitungan tanam tumbuh tanah di Desa Wadas telah dilakukan pada tahapan inventarisasi dan identifikasi. Setelah itu BPN melakukan tahapan kedua, yakni tahapan pengumuman. \"Tahapan pengumuman pertama kita laksanakan pada tanggal 23 Februari sudah kita tempel ada 163 bidang, kemudian yang kedua awal maret itu 136 bidang, totalnya 299 bidang,\" sebutnya. Pengumuman ini, lanjutnya, nanti akan ditempel selama 14 hari kerja. Setelah tahap pengumuman ini selesai, maka hasilnya akan dikirim ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan tim penilai atau appraisal luas tanah dan tanam tumbuh. \"Jadi pelaksanaan pengadaan tanah ini selain BPN, KJPP dan BBWSO (Balai Besar Wilayah Serayu Opak) yang memerlukan tanah saling bersinergi mempercepat dalam pelaksanaan ini,\" lanjutnya. Kemudian setelah selesai menilai, KJPP akan menyerahkan hasil penilaian itu ke BPN. Tahap berikutnya adalah musyawarah. \"Memang ada beberapa tahap yang harus dilalui, kita akan musyawarah bidang-bidang yang sudah dinilai, setelah musyawarah selesai kita lakukan validasi kita kirim langsung ke BBWSO, lalu nanti diteruskan ke LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) untuk pemetaan pembayarannya,\" jelasnya. Yosiandi Radhi Wicaksono, Kabid (Pelaksanaan Jarungan Sumber Air (PJSA) BBWSO mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan appraisal KJPP juga akan turun langsung ke Wadas. Dalam proses itu diharapkan tidak ada hambatan. Teknisnya nanti juga akan berkoordinasi dengan Forkopimda Purworejo. \"Pemilik tanah juga nanti ikut agar tahu tanahnya sedang dinilai kita nanti tetap persuasif, harapannya tidak ada hambatan karena waktunya cukup singkat,\" ungkanya. Dijelaskan, berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah di Wadas, jumlah total luas tanah ada 124 hektar, sedangkan yang sudah terukur 53,2 hektar. Untuk bidang yang sudah terukur sebanyak 303 bidang, tapi ada pemilik lahan yang tidak hadir dalam penandatangan yuridis sehingga tersisa 299 bidang. Untuk sisa bidang tanah yang pemiliknya tidak setuju diukur, belum bisa diidentifikasi jumlah bidangnya. \"Dengan jumlah yang sudah terukur itu belum memenuhi untuk kebutuhan pembangunan, ini nanti targetnya sampai Juni 2023. Jadi harapannya nanti sisanya yang belum diukur itu ingin dilakukan ganti rugi, ya waktu pengukurannya masih tersisa 14 bulan lagi, jika tidak nanti kita masih menunggu arahan selanjutnya dari pusat,\" jelasnya. Yosi menyampaikan, terkait pelaksanaan penambangan batuan andesit, BBWSO selaku instansi yang memerlukan tanah melakukan kontraktual ke penyedia jasa, yakni PT Brantas Abipraya dan PT Pembangunan Perumahan. \"Jadi mereka nanti yang melakukan proses penggalian material (di Wadas), kemudian juga pengangkutan ke konstruksi bendungan, kemudian juga proses penimbunan,\" terangnya. Sementara terkait proses penambangannya, diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan tahun 2023. \"Kita masih menunggu konstruksi tapak bendungan dulu, terowongan pengelak itu kemungkinan pertengahan 2023,\" tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: